
JAMBIPRIDE.ID | JAMBI – Kuasa Hukum RSUD Raden Mattaher Jambi, resmi menyerahkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jambi untuk perkara gugatan perdata yang dilayangkan dua vendor (perusahaan rekanan) kepada Direksi RSUD, Kamis (17/9/2026). Hasil putusan Majelis hakim dalam dua perkara berbeda itu, menyatakan gugatan yang dilayangkan penggugat tidak dapat diterima atau (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).
Adapun gugatan kepada RSUD milik Pemprov Jambi ini dilakukan penggugat PT Rajawali Nusindo dengan nomor 250/Pdt.G/2025/PN Jambi, yakni terkait tagihan bagi hasil kerja sama (KSO) laboratorium. Serta satu perkara lainnya, penggugat PT Anggrek Jambi Makmur dengan nomor 251/Pdt/G/2025/PN Jambi, terkait gugatannya selaku vendor pengelolaan pengangkutan limbah.
Direktur RSUD Raden Mattaher drg. Iwan Hendrawan menyatakan bahwa penolakan gugatan ini tidak lepas dari kuatnya bukti yang dihadirkan oleh tim Penasihat Hukum (PH) RSUD Raden Mattaher, salah satunya berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Putusannya sudah disampaikan, bahwasanya gugatan mereka ditolak secara formil. Dalil-dalil yang disampaikan oleh pengacara kami, termasuk adanya temuan BPK, berhasil memperkuat posisi rumah sakit. Sehingga putusan dari pengadilan menolak gugatan tersebut,” tegas drg. Iwan Hendrawan didampingi Wadir Pelayanan Anton, Wadirum Mustarhadi serta Kasubbag Humas Joni.
Saat ini, kata Iwan, pihak RSUD Raden Mattaher tengah berstatus menunggu langkah hukum lanjutan (banding) dari para penggugat. Berdasarkan regulasi hukum yang berlaku, penggugat memiliki waktu 14 hari kerja untuk mengajukan memori banding sejak putusan dibacakan.
Untuk perkara gugatan dari pihak Anggrek, drg. Iwan menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada tanda-tanda pihak lawan akan mengajukan banding. Sementara untuk perkara KSO dengan pihak Rajawali, masa tunggu 14 hari tersebut mulai dihitung sejak tanggal 14 bulan ini.
“Kami dari pihak rumah sakit menyikapinya dengan menunggu reaksi dari teman-teman penggugat. Kalau regulasinya 14 hari untuk menyatakan banding atau tidak, kita akan lihat perkembangannya ke depan,” jelasnya.
Dalam materi gugatannya, PT Anggrek Jambi Makmur menuntut pembayaran tagihan pokok senilai Rp1,7 miliar beserta denda keterlambatan sebesar Rp547 juta. Di sisi lain, PT Rajawali Nusindo melayangkan gugatan terkait bagi hasil dengan nilai Rp12,9 miliar dan Rp3,5 miliar.
Sementara itu, Kuasa Hukum RSUD RM yang diketuai Adean Teguh, Bernard Hotlan dkk menyampaikan berdasarkan putusan Majelis Hakim PN Jambi untuk PT. RN diputuskan pada 7 September. Dan PT. AJM diputuskan pada 21 Agustus 2026.
“Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas bila dihubungkan dengan gugatan Penggugat maka menurut Majelis Hakim gugatan yang diajukan oleh Penggugat belum memenuhi syarat formal dan mengandung cacat formil oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet onvankelijke Verklaard), “kata Bernard Hotlan Saragih saat membacakan putusan.
Persidangan sendiri, telah dilakukan sebanyak 22 kali sejak 9 Januari 2026 lalu atau telah berlangsung selama delapan bulan. (*)
