
{"data":{"pictureId":"4fbe1cce1a3a45c0a5c4bde4edeaf12c","appversion":"2.2.0","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"retouch","exportType":"image_export","editType":"image_edit"},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":""}"}
JAMBIPRIDE.ID | JAMBI – Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Jambi, kembali mendapatkan penghargaan bergengsi tingkat Nasional.
Kali ini, Rumah Sakit milik Pemerintah Provinsi Jambi itu mendapatkan Penghargaan Akurasi Rumah Sakit dari PT Jasa Raharja yang ditandatangani langsung oleh Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana.
Penghargaan tersebut, diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada rumah sakit yang telah akurat, cepat, dan tertib dalam pelayanan korban kecelakaan lalu lintas, khususnya dalam proses penjaminan santunan.
Penghargaan yang di terima langsung oleh Pelaksana Tugas (PLT) Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi Dr. dr. ike silviana ini, diberikan meruju pada Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, sarta Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan.
Adapun indikator penghargaan akurasi rumah sakit yang akhirnya diberikan PT Jasa Raharja, dinilai berdasarkan sejumlah acuan;
1. Akurasi diagnosis dan identitas korban
2. Ketepatan pengkodean kasus kecelakaan lalu lintas
3. Kesesuaian data medis dengan laporan kepolisian
4. Kecepatan pengajuan klaim
5. Tidak adanya klaim ganda atau klaim tidak sesuai
6. Pemanfaatan sistem digital. (*)