
Jambipride.id – Indonesia pada tahun 1947 adalah negara yang sedang mencari identitas hukum sendiri. Sistem hukum kolonial masih bercokol, sementara rakyat dan pemimpin baru harus menentukan aturan main yang benar-benar mencerminkan cita-cita bangsa. Di tengah situasi itulah Soepomo menulis artikel berjudul “Soal-Soal Politik Hoekoem dalam Pembangunan Negara Indonesia”. Dalam tulisannya, ia menekankan pentingnya politik hukum sebagai kebijakan dasar negara untuk menentukan arah dan tujuan hukum nasional.
Sejak itu, politik hukum bukan sekadar istilah akademik, tetapi menjadi instrumen penting untuk memahami bagaimana kekuasaan politik dan hukum saling memengaruhi. Mahfud MD menjelaskan, politik hukum adalah kebijakan negara yang dijalankan untuk mencapai tujuan tertentu, baik melalui pembuatan undang-undang baru maupun pelaksanaan hukum. Satjipto Rahardjo menambahkan, politik hukum adalah cara memilih strategi agar tujuan sosial dan hukum tertentu bisa tercapai. Artinya, politik hukum menjadi jembatan antara hukum, politik, dan kepentingan rakyat.
Di Indonesia, pengawasan legislasi atau proses memastikan undang-undang dibuat dengan tepat—diatur secara normatif melalui UUD 1945, UU No. 12 Tahun 2011, dan UU No. 13 Tahun 2022. Namun, pengawasan ini tidak hanya soal prosedur formal. Setiap peraturan yang lahir harus melewati mekanisme yang jelas: atribusi (wewenang asli dari undang-undang atau konstitusi), delegasi (pelimpahan kewenangan dari organ atas ke organ bawah), dan mandate (pelimpahan administratif yang tetap berada di bawah tanggung jawab pemberi mandat). Hanya atribusi dan delegasi yang sah secara hukum untuk membentuk peraturan, memastikan bahwa setiap norma memiliki legitimasi formal dan tidak menyalahi hierarki hukum.
Bayangkan skenario sehari-hari: DPR mengajukan rancangan undang-undang, Presiden menandatangani, lalu pemerintah membuat peraturan turunan. Semua langkah ini bersandar pada prinsip atribusi dan delegasi. Tanpa landasan hukum yang jelas, rancangan undang-undang bisa menjadi alat kekuasaan semata, bukan sarana keadilan sosial. Prinsip ini mengingatkan kita bahwa hukum bukan sekadar aturan formal, tetapi pedoman yang harus membawa manfaat nyata bagi masyarakat.
Seiring perjalanan waktu, pandangan terhadap negara hukum pun berubah. Awalnya, negara hukum dipahami secara formal atau thinner concept hukum hanya sebagai alat pembatas kekuasaan negara. Dalam konteks ini, negara berperan sebagai nightwatcher state, menjaga ketertiban tanpa campur tangan dalam kesejahteraan rakyat. Namun praktik ini menimbulkan kesenjangan sosial: hukum formal saja tidak cukup menjamin kesejahteraan atau keadilan substantif.
Maka muncul konsep thicker concept negara hukum yang menekankan keadilan substantif dan kesejahteraan sosial. Hukum tidak lagi sekadar menjaga keteraturan, tapi juga menjadi instrumen untuk mengurangi ketimpangan, melindungi kelompok rentan, dan membangun kesejahteraan rakyat. Roscoe Pound bahkan menyebut hukum sebagai alat social engineering, sebuah rekayasa sosial untuk mewujudkan tujuan negara.
Di sinilah politik hukum memegang peran penting. Dalam pembentukan undang-undang modern, proses legislasi harus mempertimbangkan dampak sosial, keadilan distributif, dan kesejahteraan masyarakat. Politik hukum menjadi kompas, menuntun agar hukum yang lahir bukan hanya formalitas, tetapi benar-benar bermanfaat. Bagir Manan menegaskan, politik perundang-undangan adalah arah dan kebijakan dasar untuk menciptakan hukum yang mencerminkan cita-cita bangsa. Mahfud MD menambahkan, politik hukum menentukan orientasi ideologis dan sosial dari peraturan yang dibentuk.
Bayangkan jika proses legislasi dilakukan tanpa orientasi politik hukum. Undang-undang bisa saja sah secara prosedur, tapi gagal menjawab masalah nyata masyarakat: miskin tetap miskin, kelompok rentan tetap tersisih, dan ketidakadilan berlanjut. Sebaliknya, politik hukum yang diterapkan dengan benar memastikan hukum lahir dari proses partisipatif, transparan, dan akuntabel. Hukum menjadi sarana untuk mewujudkan kesejahteraan, bukan sekadar legitimasi kekuasaan.
Singkatnya, politik hukum bukan hanya konsep akademis. Ia adalah fondasi pengawasan legislasi yang menjamin hukum di Indonesia berjalan selaras dengan nilai konstitusional, cita hukum bangsa, dan tujuan negara. Politik hukum menggabungkan legalitas formal dengan orientasi substantif, menjadikan setiap regulasi transparan, akuntabel, dan berpihak pada rakyat. Dengan politik hukum sebagai landasan, hukum tidak lagi hanya aturan, tetapi sarana membangun keadilan, kesejahteraan, dan masa depan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Indonesia.
PENULIS : FAHRU RAZI, SH